Devi Prasetya
Minggu, 30 Juni 2013
one direction♥
BIODATA HARRY STYLES (ONE DIRECTION)
Nama Lengkap
: Harry Edward Styles
Lahir : 1 Februari 1994
Asal : Holmes Chapel,
Cheshire, UK
Agama
: Kristen
Film fav.
: Love Actually
Lagu fav.
: Shine On You Crazy Diamond - Pink Flyod
Hobi : Main tenis dan badminton
Twitter : @Harry_Styles
BIODATA ZAYN MALIK (ONE DIRECTION)
Nama Lengkap : Zayn Javadd Malik
Nama Asli : Zain
Lahir : 12 Januari 1993
Asal : Lane Baildon, Bradford, UK
Agama : Islam
Twitter : @zaynmalik
BIODATA NIALL HORAN (ONE DIRECTION)
Nama Lengkap : Niall James Horan
Lahir : 13 September 1993
Asal : Mullingar, County Westmeath, Ireland
Agama : Kristen
Film fav. : Grease
Warna fav. : Hijau
Alat musik fav. : Gitar
Twitter : @niallofficial
BIODATA LOUIS TOMLINSON (ONE DIRECTION)
Nama Lengkap : Louis William Tomlinson
Lahir : 24 Desember 1991
Asal : Doncaster, South Yorkshire, UK
Agama : Kristen
Film fav. : Grease
Band fav. : The Fray
Twitter : @Louis_Tomlinson
BIODATA LIAM PAYNE (ONE DIRECTION)
Nama Lengkap : Liam James Payne
Lahir : 29 Agustus 1993
Asal : Wolverhampton, West Midlands, UK
Agama : Kristen
Hobi : Main Basket
Aktor fav. : Adam Sandler
Twitter : @Real_Liam_Payne
Sabtu, 27 April 2013
Tips cara mengatasi & mencegah maag & ginjal
Cara Mengatasi & Mencegah Maag
Gejala: Mual, nyeri ulu hati, kembung, muntah, rasa
penuh atau cepat kenyang, dan sering bersendawa. Jenis maupun derajat
keparahannya beragam. Sekitar 15%-30% orang dewasa pernah mengalami gejala ini
dalam hidupnya.
Penyebab :
Organik: Gangguan organ dalam tubuh, seperti ulcus pepticum
(luka lambung) dan pancreatitis (radang pada pankreas).
Fungsional: Gangguan ini terjadi selama sedikitnya 12 minggu.
Diketahui oleh dokter setelah melalui pemeriksaan klinis dan laboratorium.
Tanpa sebab
yang jelas.
Sakit maag
sering terkait dengan konsumsi makanan tertentu, seperti kopi, minuman
beralkohol, makanan berlemak. Dapat juga disebabkan karena makan tidak teratur,
stres, infeksi bakteri Helicobacter pylori, dan obat-obatan pereda nyeri dan
antiradang (parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak). Meski begitu, belum
ada studi yang membuktikan kebenaran hal ini.
Sakit maag
secara medis lebih dikaitkan dengan produksi asam lambung berlebihan. Juga,
terjadinya gangguan sel-sel yang melapisi bagian dalam lambung dan usus dua
belas jari. Setiap kali produksi asam lambung atau kerusakan permukaan sel
meningkat, terjadilah iritasi, yang muncul dalam bentuk rasa nyeri.
Atasi &
cegah:
Dispepsia organik: Organ tubuh yang mengalami
gangguan harus segera ditangani. Bahkan, bila yang terjadi adalah pankreatitis
‘kelas berat’, harus diatasi dengan operasi.
Dispepsia fungsional: Memperbaiki gaya
hidup dengan makan teratur, mengurangi asupan kopi, makanan pedas, alkohol,
mengurangi penggunaan obat-obatan pereda nyeri dan radang, serta antibiotik
yang tidak perlu. Atasi stres dengan yoga, meditasi, dan melakukan hobi.
Bila semua
tindakan itu tidak mampu mengatasi sakit, dokter meresepkan obat, yang
variasinya tergantung dari cara kerjanya: penekan produksi asam lambung, pelindung saluran cerna, dan lain-lain.
Saat
menerima resep dari dokter, pastikan dulu beberapa hal ini!
Jenis Penyakit Ginjal Dan Cara Pengobatan.
Dibawah ini adalah jenis-jenis penyakit ginjal dan
bagaimana cara pencegahannya:
Gagal
Ginjal:
Suatu kondisi dimana ginjal tidak dapat menjalankan
fungsinya secara nPenyebab gagal ginjal adalah volume darah yang kurang,
dehidrasi, obat obatan gangguan aliran darah, sistem imun berlebihan, kerusakan
otot dan perandangan akut pada glomerulus. Gejalanya adalah mudah lelah,
keperingan, dan lain lain.
Pencegahan:
Hati hati dalam mengkonsumsi obat obatan
Mengkonsumsi air putih yang cukup
Konsumsi makanan dengan teratur
Ginjal
Terapung:
Penyakit ini adalakeadaan dimana ginjal dapat
bergerak. Kadang kadang ginjal bergerak sedemikian rupa sehingga diraba melalui
dinding perut. Gejala dari penyakitini adalah rasa nyakibat terganggunya
peredaran darah, tersumbatnya saluran air seni, dan kadang kadang tidak tampak
gejala apapun.
Kanker
Ginjal:
Kanker ginjal adalah jenis penyakit ginjal yang
terdapat pada ginjal atau Tubulus Renal Proksimal, Kanker terjadi akibat adanya
kerusakan sel. Kerusakan sel itu sendiri disebabkan obanyak hal, dari obat
obatan sampai dengan virus. Gejalanya adalah rasa nyeri pada bagian pinggang
Pencegahan:
Tidak merokok
Mengkonsumsi makanan yang higienis dan bergizi
Olahraga teratur
Batu Ginjal:
Batu ginjal terbentuk karena pengendapan garam kalsium
di dalam rongga ginjal, saluran ginjal, atau kantung kemih. Penyebabnya adalah
terlalu banyak mengkonsumsi garam mineral dan terlalu sedikit mengkonsumsi air.
gejala penyakit ini adalahsulitnya eksresi pada penderitanya.
Pencegahan:
Tidak terlalu lama menahan pembuangan air kemih
Meminum air putih 8 gelas sehari
Sebelum tidur mengkonsumsi air putih terlebih dahulu.
Nah demikianlah artikel mengenai jenis-jenis penyakit
ginjal dan cara pencegahan.
Minggu, 07 April 2013
Pendidikan Kewarganegaraan tugas 1,2,3,4,5
Nama :
Devi Prasetiyanti
NPM :
31111935
Kelas :
2DB08
TUGAS I
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warganegara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dengan negara,
warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga
negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Menurut
AS Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota
dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Secara singkat,
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
Dalam
pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan
anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga
negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.
Dalam
konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam
Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi
dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. di antara hak-hak warga
negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya
tertuang dalam pasal 26, 27, 28 dan 30, 31, yaitu sebagai berikut :
1) Pasal
26 ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga
negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2) Pasal
27, ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Pasal
28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4) Pasal
30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaa negara. dan ayat (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
5) Pasal
31 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap
warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara
negara dengan warga, membela tanah air, membela pertahanan dan keamanan negara,
menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam
peraturan, dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang. Prinsip utama
dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga
(langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut,
sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian
dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Sumber : http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=101657
TUGAS II
DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Demokrasi menjadi pembicaraan yang sedang aktual di
akhir abad ke-20 ini. bukan hanya di kalangan akademisi dan praktisi politik
saja, tetapi pers pun ikut membangun konsep demokrasi di Indonesia. Itulah
sebabnya mengapa demokrasi menjadi kajian yang menarik baik di kampus, seminar
diskusi maupun di kantor-kantor. Hal tersebut dapat mendorong tumbuhnya
kesadaran tentang demokrasi secara bersamaan di kalangan masyarakat, atau dapat
dikatakan bahwa telah terjadi kesadaran secara kolektif tentang demokratisasi.
Secara etimotogi demokrasi berasal dari kata demos
yang berarti rakyat dan kratos atau kratein yang berarti kekuasaan. Jadi
demokrasi adalah ‘kekuasaan rakyat”. Sukarna mengutip pendapat Abraham Lincoln
yang menegaskan bahwa Democracy is government from the people by the people and
for the people. Dengan demikian dalam sistem demokrasi ini rakyatlah yang
memegang kekuasaan sebab pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Kartini Kantono
yang mengemukakan bahwa “Demokrasi adalah kekuasaan rakyat yang berbentuk
pemerintahan dengan semua tingkatan rakyat ikut mengambil alih bagian dalam
pemerintahan”. Demokrasi sebagai suatu gejala masyarakat yang berhubungan erat
dengan perkembangan negara, mempunyai sifat yang berjenis-jenis. Masing-masing
seperti terlihat dari sudut kemasyarakatan yang ditinjaunya.
Kemudian
Sukarna juga mengemukakan pendapatnya dalam buku Demokrasi Versus Kediktatoran
sebagai berikut “Demociacy is a form government in which the will of the
governed executed (put into practice) without causing any harm to human rights”
Bila diterjemahkan demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang akan menjalankan
pemerintahannya tanpa menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Pendapat di atas menunjukkan bahwa dalam negara demokrasi dikenal adanya
pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi memberikan kebebasan sepenuhnya kepada
setiap individu untuk merealisasikan diri dan mengaktualkan setiap gengsi dan
bakatnya menjadi manusia utuh yang menyadari jati dirinya. Demokrasi memberikan
kebebasan penuh untuk berkarya dan berpartisipasi dalam bidang sosial politik
di tengah lingkungan sendiri sesuai dengan fungsi dan misi hidup setiap orang.
Oleh karena itu demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang memungkinkan
individu untuk hidup bebas dan bertanggung jawab.
Dalam demokrasi terkandung beberapa nilai yang ideal.
Nilai-nilai demokrasi menurut Henry B. Mayo dalam bukunya Introduction to
Democratic Theory yang dikutip Miriam Budiardjo” ... adalah nilai-nilai yang
secara logika mengikuti atau timbul dari tindak tanduk sesungguhnya dari suatu
sistem demokrasi”. Sedangkan sistem demokrasi yang dimaksud di sini adalah
sistem politik yang demokratis di mana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh setiap wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam keadaan terjaminnya kebebasan politik (A democratic
political system is one in which public policies are made on majority basis, by
representatives subject to effectif popular control at periodic elections which
are conducted on the principle of political freedom).
Uraian di atas memperlihatkan asas-asas demokrasi
sebagai suatu sistem politik. Di samping itu demokrasi tidak hanya merupakan
suatu sistem pemerintahan saja, tetapi juga suatu gaya hidup serta tata
masyarakat yang karena itu juga mengandung unsur-¬unsur moril.
Ada beberapa definisi lain tentang demokrasi menurut
para ahli, diantaranya :
1) Joseph
A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2) Sidney
Hook, berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting yang secara langsung atau tidak
langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari
rakyat dewasa.
3) Philippe
C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem
pemerintahanan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas
tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak
secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka
yang telah terpilih.
4) Affan
Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara
normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi
normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah
negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang dalam perwujudannya
pada dunia politik praktis.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup
bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang
memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk
dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan
kehidupan rakyat.
Sumber : http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=101657
TUGAS III
HAK ASASI
MANUSIA (HAM)
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaa atau kebebasan,
hak milik dan hak-hak dasar yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak
dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata
bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan YME. Sebagaimana tercantum di
dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988,
bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi
sebagai anugrah Tuhan YME.
Secara
umum hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia (tanpa perbedaan
bangsa, ras, agama atau kelamin) yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Beberapa
pengertian HAM menurut para ahli, antara lain :
1) Jan
Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,
yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2) John
Locke, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan YME sebagai hak yang kodrati
Berdasarkan pengertian di atas, diperoleh suatu
kesimpulan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati,
dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain.
Sejarah Perkembangan HAM
Dengan
adanya perang dunia, mengakibatkan hak-hak asasi manusia tertindas, oleh karena
itu muncullah Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada
tanggal 10 Desember 1948. naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut :
1) Magna
Charta (Piagam Agung 1215), yaitu suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang
diberikan oleh Raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas
tuntutan mereka. Naskah ini yang sekaligus membatasi kekuasaan Raja Jhon.
2) Bill
of Rights (Undang-undang 1689), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh
parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya, mengdakan perlawanan
terhadap Raja James II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dengan
istilah The Glorious revolution of 1688).
3) Declaration
des Droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga
negara), yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis,
sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama.
4) Bill
of Rights (undang-undang hak), yaitu suatu naskah yang disusun oleh rakyat
Amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar
pada tahun 1791.
Hak-hak
tersebut cakupannya belum luas, karena hanya bidang politik saja. Sejalan
dengan itu, PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali
yang diberi nama Commision on Human Rights pada tahun 1946. komisi inilah yang
menetapkan secara terperinci hak-hak manusia disamping hak politik yaitu hak
ekonomi dan sosial yaitu :
1) Hak
hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
2) Larangan
perbudakan
3) Larangan
penganiayaan
4) Larangan
penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang.
5) Hak
atas pemeriksaan pengadilan yang jujur.
6) Hak
atas kebebasan bergerak
7) Hak
atas harta dan benda.
8) Hak
atas kebebasan berfikir, menyuarakan hati nurani dan beragam.
9) Hak
atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran
10) Hak atas
kebebasan berkumpul dan berserikat.
11) Hak
untuk turut serta dalam pemerintahan.
Deklarasi dunia ini juga menyebutkan beberapa hak
sosial dan ekonomi yang penting :
1) Hak
atas pekerjaan
2) Hak
atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakian, perumahan dan kesehatan.
3) Hak
atas pendidikan
4) Hak
kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan dab hak atas perlindungan
kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya cipta seseorang
dalam bidang ilmu, kesustraan dan seni.
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Dalam upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia,
dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM tersebut
dikategorikan menjadi dua bagian yakni :
1) Sarana
yang berbentuk institusi atau kelembagaan seperti lahirnya Lembaga advokasi
tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi
Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya.
2) Sarana
yang berbentuk peraturan atau undang-undang, seperti adanya beberapa pasal
dalam Konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI Nomor 39 Tahun 1999,
Keppre RI Nomor.50 Tahun1993, Keppres RI Nomor.129 Tahun 1998, Keppres RI Nomor
181 Tahun 1998 dan Inpres RI Nomor 26 Tahun 1996. kesemua perangkat hukum
tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM.
Sumber : http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=101657
TUGAS IV
KETAHANAN
NASIONAL
Pengertian, Hakikat, Sifat dan Ciri Ketahanan Nasional
Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah perihal tahan (kuat) keteguhan hati; ketabahan dalam rangka
kesadaran. Dalam arti bernegara adalah penduduk dari suatu wilayah tertentu
yang telah mempunyai pemerintahan nasional dan berdaulat.
Jadi,
ketahanan nasional adalah tingkat keadaan keuletan dan ketangguhan bangsa dalam
menghimpun dan mengerahkan keseluruhan kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup
menghadapi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap keutuhan
maupun kepribadian bangsa dalam mempertahankan kehidupan dan kelangsungan
cita-citanya.
Hakikat Ketahanan Nasional
Pada
hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa
untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.
Sifat Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a. Manunggal
b. Mawas
ke dalam
c. Berkewibawaan
d. Berubah
menurut waktu
e. Tidak
membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan.
f. Percaya
pada diri sendiri (self confidence)
g. Tidak
bergantung kepada pihak lain (self relience)
Asas-asas Ketahanan Nasional
Asas
ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai
Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1) Asas
Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan
dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa
kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat
berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada
sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejateraan maupun keamanan harus
selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun.
Dalam
kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai
merupakan tolok ukur Katahanan Nasional.
2) Asas
Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Ketahanan
Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh,
menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3) Asas
Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
a. Mawas
ke Dalam
Tujuaannya yaitu menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu
sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini
tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau
nasionalisme sempit.
b. Mawas
ke Luar
Tujuannya yaitu untuk dapat mengantisipasi dan
berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima
kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan
dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak
lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4) Asas
Kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong,
tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus
dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang
menjadi konflik yang bersifat menghancurkan.
Sumber : http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=101657
TUGAS V
POLITIK DAN
STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
Pengertian
1) Pengertian
Politik
Politik
berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang berarti negara (city state) yang
terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Menurut
Aristoteles, manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik, yaitu hidup
dalam suatu wilayah tertentu bersama-sama yang lain dengan saling membantu di
bawah suatu pemerintahan yang disetujui bersama.
Dalam
bahasa Indonesia, kata politik atau politics mengandung arti suatu keadaan yang
dikehendaki, disertai dengan cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan.
2) Pengertian
Strategi
Secara
umum, pengertian strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara
untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Pada
dasarnya strategi merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun
dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan
jawaban terhadap tatangan baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah
sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu tujuan tertentu.
3) Politik
Nasional dan Strategi Nasional (Politik Strategi Nasional)
Politik
nasional adalah asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian,
serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional).
Politik nasional meliputi antara lain :
a. Politik
dalam negeri, yang diarahkan kepada mengangkat, meninggikan dan memelihara
harkat derajat dan potensi rakyat Indonesia.
b. Politik
luar negeri yang bersifat bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam
segala bentuk, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat rakyat serta
diarahkan untuk pembentukan solidaritas negara-negara di dunia.
c. Politik
ekonomi yang bersifat swasembada/swadaya yaitu untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
d. Politik
pertahanan keamanan yang diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa
dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam
tantangan, ancaman dan hambatan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional, yakni pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dalam melaksanakan
politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang.
Pelaksanaan Politik dan Strategi Keamanan Nasional
Pelaksanaan
politik dan strategi keamanan nasional, mencakup sebagai berikut :
1) Visi
politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI. Visi dan strategi ini didukung
oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia,
cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
2) Bidang
Hukum, meliputi :
a. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang-undangan warisan kolonial dan
hukum nasioal yang diskriminitif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak
sesuai dengan tuntutan reformasi, melalui program legislasi.
c. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan,
kebenaran dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
d. Dan
lain-lain.
3) Bidang
Ekonomi, meliputi :
a. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat, memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan menjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
b. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar yang merugikan rakyat.
c. Mengoptimalkan
peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan
publik, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh
undang-undang.
d. Dan
lain-lain.
4) Bidang
Politik, meliputi :
a. Politik
Dalam Negeri, seperti memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan, penyelesaian masalah-masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, memerlukan upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur oleh undang-undang.
b. Politik
Luar Negeri, seperti meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara
tetangga yang berbatasan langsung dan dengan kawasan ASEAN untuk memelihara
stabilitas,pembangunan dan kesejahteraan.
c. Penyelenggaraan
Negara, seperti membersihkan penyelenggara negara dari praktek KKN dengan
memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etika dan moral.
d. Komunikasi,
Informasi dan Media Massa, seperti meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai
bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
e. Agama,
seperti meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama, sehingga lebih terpadu dan integral dengan dukungan sarana
dan prasarana yang memadai.
f. Pendidikan,
seperti memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah
sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan serta meningkatkan partisipasi
keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
5) Bidang
Sosial Budaya, meliputi :
a. Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial, seperti mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga
kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan
keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah,
perusahaan dan pekerja.
b. Kebudayaan,
Kesenian dan Pariwisata, seperti mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
c. Kedudukan
dan Peranan Perempuan, seperti meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban
oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
d. Pemuda
dan Olahraga, seperti menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
Dimulai dari sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan
masyarakat.
e. Pembangunan
Daerah, seperti melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi
daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
f. Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup, seperti mengelola SDA dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi.
6) Bidang
Pertahanan dan Keamanan, seperti memperluas dan meningkatkan kualitas kerjasama
bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas
keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Tujuan dan Fungsi Penyelenggaraan Hankamnas
Tujuan
penyelenggaraan politik strategi pertahanan keamanan nasional
(Polstrahankamnas) yaitu untuk menjadi pedoman dalam usaha meningkatkan
ketahanan Hankamnas dalam rangka Ketahanan Nasional dengan sarana material dan
pembiayaan kauangan yang terbatas yang dapat mengamankan dan sekaligus
mendorong kecepatan peningkatan ketahanan di bidang kesejahteraan nasional.
Oleh karena itu diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1) Adanya
konsep politik dan strategi Hankamnas yang merupakan bagian integral dari
politik dan strategi nasinal yang berjangka panjang, sedang dan pendek yang
mencakup dua aspek pokok, yaitu :
2) Mekanisme
yang tepat untuk merealisasikan konsepsi politik dan strategi tersebut.
3) Kepemimpinan
Hankamnas yang mampu merealisasikan konsepsi politik dan strategi tersebut.
Strategi Pertahanan Keamanan Nasional
Strategi pertahanan keamanan nasional, meliputi :
1) Pengamanan
tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran rangkaian politik nasional.
2) Penyempurnaan
efektivitas, efisiensi dan dan integritas masyarakat sehingga dapat menjadi
inti kekuatan-kekuatan Hankamnas yang kokoh, kuat dan kompak.
3) Penyusunan
kekuatan Hankamnas bagi stabilitas, perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara
khususnya, dunia pada umumnya.
Sumber : http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=101657
Langganan:
Komentar (Atom)







































.jpg)




