Minggu, 30 Juni 2013

zayn malik♥




























one direction♥

BIODATA HARRY STYLES (ONE DIRECTION)


  
Nama Lengkap     : Harry Edward Styles
Lahir                     : 1 Februari 1994
Asal                      : Holmes Chapel, Cheshire, UK
Agama                 : Kristen
Film fav.               : Love Actually
Lagu fav.              : Shine On You Crazy Diamond - Pink Flyod
Hobi                     : Main tenis dan badminton
Twitter                  : @Harry_Styles

BIODATA ZAYN MALIK (ONE DIRECTION)



 Nama Lengkap : Zayn Javadd Malik
Nama Asli : Zain
Lahir : 12 Januari 1993
Asal : Lane Baildon, Bradford, UK
Agama : Islam
Twitter : @zaynmalik


BIODATA NIALL HORAN (ONE DIRECTION)



 Nama Lengkap : Niall James Horan
Lahir : 13 September 1993
Asal : Mullingar, County Westmeath, Ireland
Agama : Kristen
Film fav. : Grease
Warna fav. : Hijau
Alat musik fav. : Gitar
Twitter : @niallofficial


BIODATA LOUIS TOMLINSON (ONE DIRECTION)



 Nama Lengkap : Louis William Tomlinson
Lahir : 24 Desember 1991
Asal : Doncaster, South Yorkshire, UK
Agama : Kristen
Film fav. : Grease
Band fav. : The Fray
Twitter : @Louis_Tomlinson

BIODATA LIAM PAYNE (ONE DIRECTION)


 Nama Lengkap : Liam James Payne
Lahir : 29 Agustus 1993
Asal : Wolverhampton, West Midlands, UK
Agama : Kristen
Hobi : Main Basket
Aktor fav. : Adam Sandler

Twitter : @Real_Liam_Payne















Sabtu, 27 April 2013

Tips cara mengatasi & mencegah maag & ginjal



Cara Mengatasi & Mencegah Maag
Gejala: Mual, nyeri ulu hati, kembung, muntah, rasa penuh atau cepat kenyang, dan sering bersendawa. Jenis maupun derajat keparahannya beragam. Sekitar 15%-30% orang dewasa pernah mengalami gejala ini dalam hidupnya.
Penyebab :   
Organik: Gangguan organ dalam tubuh, seperti ulcus pepticum (luka lambung) dan pancreatitis (radang pada pankreas).
Fungsional: Gangguan ini terjadi selama sedikitnya 12 minggu. Diketahui oleh dokter setelah melalui pemeriksaan klinis dan laboratorium.
Tanpa sebab yang jelas.
    Sakit maag sering terkait dengan konsumsi makanan tertentu, seperti kopi, minuman beralkohol, makanan berlemak. Dapat juga disebabkan karena makan tidak teratur, stres, infeksi bakteri Helicobacter pylori, dan obat-obatan pereda nyeri dan antiradang (parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak). Meski begitu, belum ada studi yang membuktikan kebenaran hal ini.
    Sakit maag secara medis lebih dikaitkan dengan produksi asam lambung berlebihan. Juga, terjadinya gangguan sel-sel yang melapisi bagian dalam lambung dan usus dua belas jari. Setiap kali produksi asam lambung atau kerusakan permukaan sel meningkat, terjadilah iritasi, yang muncul dalam bentuk rasa nyeri.
Atasi & cegah:
    Dispepsia organik: Organ tubuh yang mengalami gangguan harus segera ditangani. Bahkan, bila yang terjadi adalah pankreatitis ‘kelas berat’, harus diatasi dengan operasi.
    Dispepsia fungsional: Memperbaiki gaya hidup dengan makan teratur, mengurangi asupan kopi, makanan pedas, alkohol, mengurangi penggunaan obat-obatan pereda nyeri dan radang, serta antibiotik yang tidak perlu. Atasi stres dengan yoga, meditasi, dan melakukan hobi.
    Bila semua tindakan itu tidak mampu mengatasi sakit, dokter meresepkan obat, yang variasinya tergantung dari cara kerjanya: penekan produksi asam lambung,  pelindung saluran cerna, dan lain-lain.
Saat menerima resep dari dokter, pastikan dulu beberapa hal ini!



Jenis Penyakit Ginjal Dan Cara Pengobatan.
Dibawah ini adalah jenis-jenis penyakit ginjal dan bagaimana cara pencegahannya:
Gagal Ginjal:
Suatu kondisi dimana ginjal tidak dapat menjalankan fungsinya secara nPenyebab gagal ginjal adalah volume darah yang kurang, dehidrasi, obat obatan gangguan aliran darah, sistem imun berlebihan, kerusakan otot dan perandangan akut pada glomerulus. Gejalanya adalah mudah lelah, keperingan, dan lain lain.
Pencegahan:
Hati hati dalam mengkonsumsi obat obatan
Mengkonsumsi air putih yang cukup
Konsumsi makanan dengan teratur
Ginjal Terapung:
Penyakit ini adalakeadaan dimana ginjal dapat bergerak. Kadang kadang ginjal bergerak sedemikian rupa sehingga diraba melalui dinding perut. Gejala dari penyakitini adalah rasa nyakibat terganggunya peredaran darah, tersumbatnya saluran air seni, dan kadang kadang tidak tampak gejala apapun.
Kanker Ginjal:
Kanker ginjal adalah jenis penyakit ginjal yang terdapat pada ginjal atau Tubulus Renal Proksimal, Kanker terjadi akibat adanya kerusakan sel. Kerusakan sel itu sendiri disebabkan obanyak hal, dari obat obatan sampai dengan virus. Gejalanya adalah rasa nyeri pada bagian pinggang
Pencegahan:
Tidak merokok
Mengkonsumsi makanan yang higienis dan bergizi
Olahraga teratur
Batu Ginjal:
Batu ginjal terbentuk karena pengendapan garam kalsium di dalam rongga ginjal, saluran ginjal, atau kantung kemih. Penyebabnya adalah terlalu banyak mengkonsumsi garam mineral dan terlalu sedikit mengkonsumsi air. gejala penyakit ini adalahsulitnya eksresi pada penderitanya.
Pencegahan:

Tidak terlalu lama menahan pembuangan air kemih
Meminum air putih 8 gelas sehari
Sebelum tidur mengkonsumsi air putih terlebih dahulu.
Nah demikianlah artikel mengenai jenis-jenis penyakit ginjal dan cara pencegahan.

Minggu, 07 April 2013

Pendidikan Kewarganegaraan tugas 1,2,3,4,5

Nama            : Devi Prasetiyanti
NPM             : 31111935
Kelas             : 2DB08






TUGAS I

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
            Menurut AS Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Secara singkat, Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
            Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.
            Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. di antara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 26, 27, 28 dan 30, 31, yaitu sebagai berikut :
1)         Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2)         Pasal 27, ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)         Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4)         Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaa negara. dan ayat (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
5)         Pasal 31 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air, membela pertahanan dan keamanan negara, menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan, dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Sumber : http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=101657






TUGAS II

DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Demokrasi menjadi pembicaraan yang sedang aktual di akhir abad ke-20 ini. bukan hanya di kalangan akademisi dan praktisi politik saja, tetapi pers pun ikut membangun konsep demokrasi di Indonesia. Itulah sebabnya mengapa demokrasi menjadi kajian yang menarik baik di kampus, seminar diskusi maupun di kantor-kantor. Hal tersebut dapat mendorong tumbuhnya kesadaran tentang demokrasi secara bersamaan di kalangan masyarakat, atau dapat dikatakan bahwa telah terjadi kesadaran secara kolektif tentang demokratisasi.
Secara etimotogi demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos atau kratein yang berarti kekuasaan. Jadi demokrasi adalah ‘kekuasaan rakyat”. Sukarna mengutip pendapat Abraham Lincoln yang menegaskan bahwa Democracy is government from the people by the people and for the people. Dengan demikian dalam sistem demokrasi ini rakyatlah yang memegang kekuasaan sebab pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Kartini Kantono yang mengemukakan bahwa “Demokrasi adalah kekuasaan rakyat yang berbentuk pemerintahan dengan semua tingkatan rakyat ikut mengambil alih bagian dalam pemerintahan”. Demokrasi sebagai suatu gejala masyarakat yang berhubungan erat dengan perkembangan negara, mempunyai sifat yang berjenis-jenis. Masing-masing seperti terlihat dari sudut kemasyarakatan yang ditinjaunya.
            Kemudian Sukarna juga mengemukakan pendapatnya dalam buku Demokrasi Versus Kediktatoran sebagai berikut “Demociacy is a form government in which the will of the governed executed (put into practice) without causing any harm to human rights” Bila diterjemahkan demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang akan menjalankan pemerintahannya tanpa menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Pendapat di atas menunjukkan bahwa dalam negara demokrasi dikenal adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi memberikan kebebasan sepenuhnya kepada setiap individu untuk merealisasikan diri dan mengaktualkan setiap gengsi dan bakatnya menjadi manusia utuh yang menyadari jati dirinya. Demokrasi memberikan kebebasan penuh untuk berkarya dan berpartisipasi dalam bidang sosial politik di tengah lingkungan sendiri sesuai dengan fungsi dan misi hidup setiap orang. Oleh karena itu demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang memungkinkan individu untuk hidup bebas dan bertanggung jawab.
Dalam demokrasi terkandung beberapa nilai yang ideal. Nilai-nilai demokrasi menurut Henry B. Mayo dalam bukunya Introduction to Democratic Theory yang dikutip Miriam Budiardjo” ... adalah nilai-nilai yang secara logika mengikuti atau timbul dari tindak tanduk sesungguhnya dari suatu sistem demokrasi”. Sedangkan sistem demokrasi yang dimaksud di sini adalah sistem politik yang demokratis di mana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh setiap wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam keadaan terjaminnya kebebasan politik (A democratic political system is one in which public policies are made on majority basis, by representatives subject to effectif popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political freedom).
Uraian di atas memperlihatkan asas-asas demokrasi sebagai suatu sistem politik. Di samping itu demokrasi tidak hanya merupakan suatu sistem pemerintahan saja, tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat yang karena itu juga mengandung unsur-¬unsur moril.
Ada beberapa definisi lain tentang demokrasi menurut para ahli, diantaranya :
1)         Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2)         Sidney Hook, berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting yang secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3)         Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahanan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
4)         Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.
Sumber : http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=101657







TUGAS III
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pengertian Hak Asasi Manusia
            Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaa atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan YME. Sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia  adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugrah Tuhan YME.
            Secara umum hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia (tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau kelamin) yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
            Beberapa pengertian HAM menurut para ahli, antara lain :
1)         Jan Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2)         John Locke, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan YME sebagai hak yang kodrati
Berdasarkan pengertian di atas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu :
a.         HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Sejarah Perkembangan HAM
            Dengan adanya perang dunia, mengakibatkan hak-hak asasi manusia tertindas, oleh karena itu muncullah Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948. naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut :
1)         Magna Charta (Piagam Agung 1215), yaitu suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini yang sekaligus membatasi kekuasaan Raja Jhon.
2)         Bill of Rights (Undang-undang 1689), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya, mengdakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah The Glorious revolution of 1688).
3)         Declaration des Droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara), yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama.
4)         Bill of Rights (undang-undang hak), yaitu suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
            Hak-hak tersebut cakupannya belum luas, karena hanya bidang politik saja. Sejalan dengan itu, PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commision on Human Rights pada tahun 1946. komisi inilah yang menetapkan secara terperinci hak-hak manusia disamping hak politik yaitu hak ekonomi dan sosial yaitu :
1)         Hak hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
2)         Larangan perbudakan
3)         Larangan penganiayaan
4)         Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang.
5)         Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur.
6)         Hak atas kebebasan bergerak
7)         Hak atas harta dan benda.
8)         Hak atas kebebasan berfikir, menyuarakan hati nurani dan beragam.
9)         Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran
10)       Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
11)       Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Deklarasi dunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting :
1)         Hak atas pekerjaan
2)         Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakian, perumahan dan kesehatan.
3)         Hak atas pendidikan
4)         Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan dab hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu, kesustraan dan seni.
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Dalam upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM tersebut dikategorikan menjadi dua bagian yakni :
1)         Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan seperti lahirnya Lembaga advokasi tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya.
2)         Sarana yang berbentuk peraturan atau undang-undang, seperti adanya beberapa pasal dalam Konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI Nomor 39 Tahun 1999, Keppre RI Nomor.50 Tahun1993, Keppres RI Nomor.129 Tahun 1998, Keppres RI Nomor 181 Tahun 1998 dan Inpres RI Nomor 26 Tahun 1996. kesemua perangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM.
Sumber : http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=101657







TUGAS IV

KETAHANAN NASIONAL
Pengertian, Hakikat, Sifat dan Ciri Ketahanan Nasional
Pengertian Ketahanan Nasional
            Ketahanan nasional adalah perihal tahan (kuat) keteguhan hati; ketabahan dalam rangka kesadaran. Dalam arti bernegara adalah penduduk dari suatu wilayah tertentu yang telah mempunyai pemerintahan nasional dan berdaulat.
            Jadi, ketahanan nasional adalah tingkat keadaan keuletan dan ketangguhan bangsa dalam menghimpun dan mengerahkan keseluruhan kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap keutuhan maupun kepribadian bangsa dalam mempertahankan kehidupan dan kelangsungan cita-citanya.
Hakikat Ketahanan Nasional
            Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.
Sifat Ketahanan Nasional
            Ketahanan nasional mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a.         Manunggal
b.         Mawas ke dalam
c.         Berkewibawaan
d.         Berubah menurut waktu
e.         Tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan.
f.          Percaya pada diri sendiri (self confidence)
g.         Tidak bergantung kepada pihak lain (self relience)
Asas-asas Ketahanan Nasional
            Asas ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1)         Asas Kesejahteraan dan Keamanan
            Kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejateraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun.
            Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Katahanan Nasional.
2)         Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
            Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3)         Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
a.         Mawas ke Dalam
Tujuaannya yaitu menumbuhkan hakikat,  sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
b.         Mawas ke Luar
Tujuannya yaitu untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

4)         Asas Kekeluargaan
            Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat menghancurkan.
Sumber : http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=101657








TUGAS V
POLITIK DAN STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
Pengertian
1)         Pengertian Politik
            Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang berarti negara (city state) yang terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Menurut Aristoteles, manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik, yaitu hidup dalam suatu wilayah tertentu bersama-sama yang lain dengan saling membantu di bawah suatu pemerintahan yang disetujui bersama.
            Dalam bahasa Indonesia, kata politik atau politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai dengan cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan.
2)         Pengertian Strategi
            Secara umum, pengertian strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
            Pada dasarnya strategi merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tatangan baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu tujuan tertentu.
3)         Politik Nasional dan Strategi Nasional (Politik Strategi Nasional)
            Politik nasional adalah asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional).
Politik nasional meliputi antara lain :
a.         Politik dalam negeri, yang diarahkan kepada mengangkat, meninggikan dan memelihara harkat derajat dan potensi rakyat Indonesia.
b.         Politik luar negeri yang bersifat bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat rakyat serta diarahkan untuk pembentukan solidaritas negara-negara di dunia.
c.         Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadaya yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
d.         Politik pertahanan keamanan yang diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, ancaman dan hambatan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Pelaksanaan Politik dan Strategi Keamanan Nasional
                        Pelaksanaan politik dan strategi keamanan nasional, mencakup sebagai berikut :
1)         Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI. Visi dan strategi ini didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
2)         Bidang Hukum, meliputi :
a.         Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b.         Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan  warisan kolonial dan hukum nasioal yang diskriminitif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan tuntutan reformasi, melalui program legislasi.
c.         Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
d.         Dan lain-lain.
3)         Bidang Ekonomi, meliputi :
a.         Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
b.         Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang merugikan rakyat.
c.         Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
d.         Dan lain-lain.
4)         Bidang Politik, meliputi :
a.         Politik Dalam Negeri, seperti memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan, penyelesaian masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, memerlukan upaya rekonsiliasi nasional yang diatur oleh undang-undang.
b.         Politik Luar Negeri, seperti meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan dengan kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas,pembangunan dan kesejahteraan.
c.         Penyelenggaraan Negara, seperti membersihkan penyelenggara negara dari praktek KKN dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etika dan moral.
d.         Komunikasi, Informasi dan Media Massa, seperti meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
e.         Agama, seperti meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama, sehingga lebih terpadu dan integral dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
f.          Pendidikan, seperti memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
5)         Bidang Sosial Budaya, meliputi :
a.         Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, seperti mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
b.         Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata, seperti mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
c.         Kedudukan dan Peranan Perempuan, seperti meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
d.         Pemuda dan Olahraga, seperti menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Dimulai dari sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
e.         Pembangunan Daerah, seperti melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
f.          Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, seperti mengelola SDA dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
6)         Bidang Pertahanan dan Keamanan, seperti memperluas dan meningkatkan kualitas kerjasama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

Tujuan dan Fungsi Penyelenggaraan Hankamnas
            Tujuan penyelenggaraan politik strategi pertahanan keamanan nasional (Polstrahankamnas) yaitu untuk menjadi pedoman dalam usaha meningkatkan ketahanan Hankamnas dalam rangka Ketahanan Nasional dengan sarana material dan pembiayaan kauangan yang terbatas yang dapat mengamankan dan sekaligus mendorong kecepatan peningkatan ketahanan di bidang kesejahteraan nasional. Oleh karena itu diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1)         Adanya konsep politik dan strategi Hankamnas yang merupakan bagian integral dari politik dan strategi nasinal yang berjangka panjang, sedang dan pendek yang mencakup dua aspek pokok, yaitu :
2)         Mekanisme yang tepat untuk merealisasikan konsepsi politik dan strategi tersebut.
3)         Kepemimpinan Hankamnas yang mampu merealisasikan konsepsi politik dan strategi tersebut.

Strategi Pertahanan Keamanan Nasional
Strategi pertahanan keamanan nasional, meliputi :
1)         Pengamanan tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran rangkaian politik nasional.
2)         Penyempurnaan efektivitas, efisiensi dan dan integritas masyarakat sehingga dapat menjadi inti kekuatan-kekuatan Hankamnas yang kokoh, kuat dan kompak.
3)         Penyusunan kekuatan Hankamnas bagi stabilitas, perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara khususnya, dunia pada umumnya.
Sumber : http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=101657