Tugas dan
wewenang DPR
• Membentuk undang-undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
• Menerima dan membahas usulan Rancangan
UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut
sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
• Mengundang DPD pntuk melakukan
pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan
Undang-Unda ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal
pembicaraan tingkat I
• Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
• Memilih anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan
• Mengajukan, memberikan persetujuan,
pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
• Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
• Melaksanakan tugas dan wewenang
lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan undang-undang
• Membentuk UUD yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD
menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dalam pembahasan
• Menetapkan APBN bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
• Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
• Memberikan persetujuan kepada
Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
• Membentuk Undang-Undangyang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
• Memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
• Memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar
negara lain
• Memilih anggotaBPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yangdisampaikan oleh BPK
• Memberikan persetujuan kepada Presiden
atas pengangkatan dan pemberhentian anggotaKY
• Memberikan persetujuan calon hakim
agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagaihakim agung oleh
Presiden
• Memilih 3 (tiga) orang hakim
konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengankeputusan
Presiden
Hak DPR
1.Hak
inisyatif
3.Hak budget
5.Hak interplasi
7. Hak petisi
2.Hak
amandemen 4.Hak
bertanya 6.Hak angket
Kewajiban
DPR
-
Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila
-
Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan belanja
Negara
-
Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan
rakyat.
Hak MPR
- Mengajukan
usul perubahan pasal pasal UUD
- Memilih
dan dipilih
- Menetapkan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
Kewajiban
MPR
-
Mengamalkan pancasila
- Menjaga
keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
http://kianaputrisanusi.blogspot.com/2012/08/tugas-dan-wewenang-dpr-mpr-ma-mk-ky-dpd_4767.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar