Minggu, 10 Maret 2013

Pendidikaan Kewarganegaraan# 2


Tugas dan wewenang DPR

         Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
         Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
         Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
         Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
         Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Unda ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
         Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
         Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
         Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
         Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
         Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
         Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
         Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
         Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
         Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
         Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
         Membentuk Undang-Undangyang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
         Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
         Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
         Memilih anggotaBPK  dengan memperhatikan pertimbangan DPD
         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yangdisampaikan oleh BPK
         Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggotaKY
         Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagaihakim agung oleh Presiden
         Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengankeputusan Presiden

Hak DPR
1.Hak inisyatif                                    3.Hak budget                     5.Hak interplasi                 7. Hak petisi
2.Hak amandemen                          4.Hak bertanya                 6.Hak angket
Kewajiban DPR
- Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila
- Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan belanja Negara
- Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat.

Hak MPR
- Mengajukan usul perubahan pasal pasal UUD
- Memilih dan dipilih
- Menetapkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan

Kewajiban MPR
- Mengamalkan pancasila
- Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional


http://kianaputrisanusi.blogspot.com/2012/08/tugas-dan-wewenang-dpr-mpr-ma-mk-ky-dpd_4767.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar