PEMAHAMAN
tentang HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadima Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis
Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948
terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan
bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani manusia dan bahwa
kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara
negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB
telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat
penghargaan terhadap ,manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan
kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang
lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota
telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan
hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap
hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar.
http://abaslessy.wordpress.com/2012/04/02/bab-i-pengantar-pendidikan-kewarganegaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar