Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana
keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti yang diatur pada pasal 24 C
ayat 1 UUD 1945 yng memutuskan bahwa mahkamah konstitusi berwenang sebagai :
1. Menguji UU terhadap UU
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan UUD
3. Memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum
4. Memutus pembubaran partai politik.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan tas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum
pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil
presiden oleh MPR. MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran
konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Tujuan
Komisi Yudisial
1. Agar dapat melakukan monitoring secara
intensif terhadap penyelengaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan
unsur-unsur masyarakat .
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas
kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun
monitoring parilaku hakim.
3. Menjaga kualitas dan konsistensi
keputusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh
lembaga yang benar-benar independen.
4. Menjadi penghubung antara kekuasaan
pemeririntah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan
kehakiman.
Wewenang
Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
Tugas Komisi
Yudisisal
1.
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c.
Menetapkan calon Hakim Agung; dand. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga
dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku HakimKomisi
Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima
laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat
laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepadaMahkamah
Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
3.Mengusulkan
calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.4. Menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.
Tugas dan
wewenang Dewan Perwakilan Daerah
• Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomidaerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungandaerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
yangberkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR
kemudianmengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
•Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak,
pendidikan, dan agama.
•Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggotaBadan PemeriksaKeuangan.
•Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak,
pendidikan, dan agama.
•Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan
membuatpertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD
juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hakimunitas,
serta hak protokoler.
http://kianaputrisanusi.blogspot.com/2012/08/tugas-dan-wewenang-dpr-mpr-ma-mk-ky-dpd_4767.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar