Minggu, 10 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan# 5



 Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti yang diatur pada pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yng memutuskan bahwa mahkamah konstitusi berwenang sebagai :

1.       Menguji UU terhadap UU

2.       Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD

3.       Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum

4.       Memutus pembubaran partai politik.

Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan tas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden oleh MPR. MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara.

     Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Tujuan Komisi Yudisial

1.       Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelengaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat .

2.       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring parilaku hakim.

3.       Menjaga kualitas dan konsistensi keputusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.

4.       Menjadi penghubung antara kekuasaan pemeririntah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisisal

1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;

c. Menetapkan calon Hakim Agung; dand. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku HakimKomisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,

b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan

c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepadaMahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

3.Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.4. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah

• Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungandaerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yangberkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudianmengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.

•Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak, pendidikan, dan agama.

•Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggotaBadan PemeriksaKeuangan.

•Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak, pendidikan, dan agama.

•Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuatpertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hakimunitas, serta hak protokoler.

http://kianaputrisanusi.blogspot.com/2012/08/tugas-dan-wewenang-dpr-mpr-ma-mk-ky-dpd_4767.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar