Tugas dan Wewenang MPR
Ketentuan
dalam UUD 1945
(Bab II
Pasal 2 dan 3)
Pasal 2
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam
lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya
dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Ketentuan
dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 4
MPR
mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang
Paripurna Majelis;
c.
memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan
penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya;
e. memilih
dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih
dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
Tugas dan
wewenang MPR
· Mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar
MPR
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Usul
pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR.
Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas
pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul
pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan
kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa
kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan
diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30
(tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan
MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR
untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika usul
pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan
penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta
alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi
kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna
MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul
pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang
paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
· Melantik Presiden dan Wakil Presiden
hasil pemilihan umum
MPR melantik
Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki
kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak,
namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR.
Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November
2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).
· Memutuskan usul DPR untuk
memberhentikan Presiden / Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib
menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi
dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan
MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam
sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota yang hadir.
· Melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden
Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi
kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR
untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan
rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
· Memilih Wakil Presiden
Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2
(dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan
Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
· Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Apabila
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.
Dalam hal
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama.
1.Tugas dan
wewenang Presiden
• Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
•Memegang
kekuasaan yang tertinggi atasAngkatan Darat,Angkatan Laut, danAngkatanUdara
•Mengajukan
RancanganUndang-UndangkepadaDewan Perwakilan Rakyat(DPR).Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPRserta mengesahkan RUU
menjadi UU.
•MenetapkanPeraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang(dalam kegentingan yangmemaksa)
•
MenetapkanPeraturan Pemerintah
• Mengangkat
dan memberhentikanmenteri-menteri
•Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain denganpersetujuan
DPR
• Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
• Menyatakan
keadaan bahaya
•Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikanpertimbangan DPR
• Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
• Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanganMahkamah Agung
• Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
• Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
•Meresmikan
anggotaBadan Pemeriksa Keuanganyang dipilih oleh DPR denganmemperhatikan
pertimbanganDewan Perwakilan Daerah
• Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan olehKomisi Yudisialdan disetujuiDPR
•Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MahkamahAgung
• Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
2. Wakil
Presiden
•Bertanggungjawab
penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan sertaberwenang dalam
membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP
•Menjalankan
roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEMKM UNDIP.
• Melakukan
pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus
• Sebagai
koordinator dari komisi ahli
• Melakukan
pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP
• Membantu
pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan.
http://kianaputrisanusi.blogspot.com/2012/08/tugas-dan-wewenang-dpr-mpr-ma-mk-ky-dpd_4767.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar