Minggu, 10 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan# 3



 Tugas dan Wewenang MPR

Ketentuan dalam UUD 1945

(Bab II Pasal 2 dan 3)

Pasal 2

(1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  terdiri  atas  anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang­undang.
(2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  bersidang  sedikitnya  sekali  dalam  lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
(1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  berwenang  mengubah  dan  menetapkan Undang­Undang Dasar.
(2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden.
(3)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  hanya  dapat memberhentikan  Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa  jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 4

MPR mempunyai tugas dan wewenang:

a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;

b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;

c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;

d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.

Tugas dan wewenang MPR

·         Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.

Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.

Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

·         Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

·         Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden / Wakil Presiden dalam masa jabatannya

MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.

MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

·         Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

·         Memilih Wakil Presiden

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

·         Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

1.Tugas dan wewenang Presiden

• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

•Memegang kekuasaan yang tertinggi atasAngkatan Darat,Angkatan Laut, danAngkatanUdara

•Mengajukan RancanganUndang-UndangkepadaDewan Perwakilan Rakyat(DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPRserta mengesahkan RUU menjadi UU.

•MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(dalam kegentingan yangmemaksa)

• MenetapkanPeraturan Pemerintah

• Mengangkat dan memberhentikanmenteri-menteri

•Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain denganpersetujuan DPR

• Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

• Menyatakan keadaan bahaya

•Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikanpertimbangan DPR

• Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

• Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanganMahkamah Agung

• Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

• Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

•Meresmikan anggotaBadan Pemeriksa Keuanganyang dipilih oleh DPR denganmemperhatikan pertimbanganDewan Perwakilan Daerah

• Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan olehKomisi Yudisialdan disetujuiDPR

•Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MahkamahAgung

• Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR

2. Wakil Presiden

•Bertanggungjawab penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan sertaberwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP

•Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEMKM UNDIP.

• Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus

• Sebagai koordinator dari komisi ahli

• Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP

• Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan.

http://kianaputrisanusi.blogspot.com/2012/08/tugas-dan-wewenang-dpr-mpr-ma-mk-ky-dpd_4767.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar